Halaman ini menginformasikan Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Tulungagung berdasarkan tanggal sidang. |
Diberitahukan bagi para pelanggar :
|
1. |
|
Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari RABU setiap minggunya yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. |
2. |
|
Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Tulungagung. |
3. |
|
Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Tulungagung memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain: |
|
|
- Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Tulungagung.
- Pelanggar cukup mengetikan Nomor Polisi Kendaraan (plat nomor) / NOMOR SERI TILANG pada lembar tilang, difasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di alamat http://sipp.pn-tulungagung.go.id pada menu Pidana >> Perkara Lalu Lintas.
- Informasi data sidang tilang Pengadilan Negeri Tulungagung ini juga dapat diakses melalui pesan singkat/sms dengan cara ketik : INFO#TILANG#NOMORTILANGANDA kirim ke sms center Pengadilan Negeri Tulungagung: 0856 3399 474.
contoh : INFO#TILANG#123456 |
4. |
|
Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. |
5. |
|
Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.. |